pada tanggal 04 agustus 2017 kemaren, POLSEK TEGALDLIMO mendapatkan pengaduan dari warga yang merasa menjadi korban. Langsung saja polisi mendatangi ke kediaman pelaku dan meringkusnya,
dari kronologi kejadian , awalnya korban mengendarai sepeda motorntya dan berpapasan dengan si pelaku yang sudah teler, tiba-tiba korban yang mengendarai motor tersebut langsung dianiaya oleh pelaku.
Bukan cuma (G, inisial korban ) saja yang di aniaya oleh pelaku, tetapi semua warga yang berada di dekatnya langsung melakukan penganiayaan .
karena perilaku tersebut , pelaku dapat di jatuhi pasal 351 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar